Bidang Advokasi LSM JAMBAKK Banten: Konten TikTok "Abah80" Sudah Melampaui Batas dan Meresahkan

Bidang Advokasi LSM JAMBAKK Banten: Konten TikTok "Abah80" Sudah Melampaui Batas dan Meresahkan
Aryo Lukito, Bidang Advokasi dan Investigasi LSM JAMBAKK Banten
Lebak - Bpanbanten.com || Bidang Advokasi dan Investigasi LSM JAMBAKK Banten ( Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi Dan Kekerasan ), menyoroti unggahan akun TikTok *"Abah80"* yang viral dengan judul "PARODI OKNUM". Konten berupa gambar AI yang menampilkan adegan di ruang SPKT Polres itu dinilai sudah melampaui batas dan berpotensi meresahkan.

Dalam unggahan 4 jam lalu itu, akun @Abah80 dengan 12,4 ribu pengikut membuat gambar seorang warga berbaju "OKNUM LSM/MEDIA" sedang melapor ke polisi. Terdapat dialog bernada menyindir dan tulisan "Maaf yang ga merasa jangan tersinggung".

Aryo Lukito, Bidang Advokasi dan Investigasi LSM JAMBAKK Banten mengatakan bahwa konten TikTok Abah80 sudah melampaui batas karena menurut dia itu bukan lagi sebuah kritik karena sudah menggeneralisasi dan pelecehan terhadap profesi LSM dan Media

" ini sudah melampaui batas ". Ujarnya.Sabtu (5/9/2026).

Lebih lanjut menurut Aryo, membuat narasi "OKNUM LSM/MEDIA CARI-CARI KESALAHAN MINTA DANA" lalu diviralkan ke publik adalah bentuk pencemaran nama baik terhadap lembaga sosial dan Pers yang sah.

“LSM dan media punya fungsi kontrol sosial. Kalau ada oknum, silakan laporkan dengan data dan bukti ke aparat.Jangan digeneralisir semua LSM dan media seperti itu.Ini bisa memicu kebencian dan memecah belah,” tegasnya.

Aryo juga menyorot penggunaan gambar berseragam Polri dan seting SPKT yang ada di akunt itu sangat rawan disalah artikan seakan -akan Polri mendukung narasi itu.

“ Menggunakan atribut Polri untuk membuat konten parodi seperti ini rawan disalahartikan. Masyarakat bisa berpikir Polri mendukung narasi itu. Padahal di gambar jelas ada tulisan STOP PEMERASAN OLEH OKNUM LSM/MEDIA. Ini menggiring opini,” lanjutnya.

Oleh karena itu kami dari JAMBAKK Banten meminta 3 hal yang harus diperhatikan. Yang pertama adalah TikTok dan platform lain menertibkan konten yang menggeneralisasi profesi. yang kedua, pemilik akun Abah80 untuk klarifikasi dan menghapus konten jika terbukti meresahkan dan ketiga Polri dan Dewan Pers menindak tegas jika ada oknum LSM/Media yang memang terbukti melakukan pemerasan, agar tidak mencoreng nama baik lembaga.

“Kami mendukung kebebasan berekspresi. Tapi kebebasan itu ada batasnya, tidak boleh menghina, memfitnah, dan memecah belah. Jangan sampai 'parodi' jadi tameng untuk menebar kebencian,” tutup Aryo.

FIK