Kasus Pengeroyokan Mohamad Sodik: Dua Linmas Pandeglang Diganjar 5 Bulan Penjara

Kasus Pengeroyokan Mohamad Sodik: Dua Linmas Pandeglang Diganjar 5 Bulan Penjara
Pandeglang – Bpanbanten.com  || Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan kepada dua anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), Kardnawi dan Rasum, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (28/7) Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dipertimbangkan dalam persidangan. Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan.

Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk menguatkan dakwaan. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Kardnawi dan Rasum. Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak melakukan pengeroyokan sebagaimana yang didakwakan dan saat kejadian justru sedang menjalankan tugas sebagai petugas Linmas untuk membantu mengamankan situasi.

Namun, setelah mendengarkan keterangan para saksi, memeriksa barang bukti, serta mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga kedua terdakwa dinyatakan bersalah.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Arifin S.h LLM tidak langsung menerima ataupun mengajukan upaya hukum lain.

"Bagaimana dengan putusan ini, kami minta fikir fikir, jadi kami tidak menyatakan nerima ataupun upaya untuk banding" Ujarnya.

Perkara ini menjadi perhatian sejumlah masyarakat karena melibatkan anggota Linmas, yang memiliki tugas membantu pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenteraman lingkungan. Putusan pengadilan diharapkan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

RED