![]() |
| Banyak Usaha Pengolahan Kayu Diduga Takberijin Di Kecamatan Bojong Manik Dan Leuwidamar |
Lebak - Bpanbanten.com || Diduga banyak usaha gesekan kayu (Pengolahan Kayu), yang beroprasi dikecamatan Bojong manik dan kecamatan Leueidamar Lebak Banten yang beroprasi tanpa memiliki ijin dan layak untuk segera ditertibkan karena sering membahayakan pengguna jalan.
Menurut Ade salah seorang warga di kecamatan Bojong manik menerangkan bahwa pemerintah harus lakukan penertiban terhadap usaha pengolahan kayu atau gesekan kayu yang diduga tidak memiliki ijin yang beroprasi dikecamatan Bojong manik dan kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Banten.
" Jangan tutup mata Pemerintah Kabupaten Lebak Banten harus tegas tertibkan dan bina perusahaan - perusahaan gesekan kayu yang tidak memilik ijin disepanjang jalur jalan antara Bojong manik dan Leuwidamar", ujarnya (Rabu 1 Juli 2026).
Dengan adanya penertiban dan pembinaan dari pemerintah secara langsung terhadap usaha gesekan kayu tersebut diharapkan pihak pengusaha bisa lebih tertib terutama dalam proses bongkar muat kayu dari truck sehingga tidak mengganggu atau membahayakan pengguna jalan lain, karena selama ini banyak yang melakukan bongkar muat kayu dan bahkan meletakan kayu - kayu secara sembarangan ditepi jalan sehingga hal tersebut membahayakan pengguna jalan.
"Bila memiliki ijin dan diawasi pasti akan lebih tertib dan tidak membahayakan pengguna jalan lain ", pungkasnya.
FIK
