Setahun Menggantung Tanpa Kepastian, Korban Pengeroyokan Pertanyakan Profesionalisme Penyidik Polres Pandeglang

Setahun Menggantung Tanpa Kepastian, Korban Pengeroyokan Pertanyakan Profesionalisme Penyidik Polres Pandeglang
Polres Pandeglang

PANDEGLANG  –  Bpanbanten.com || Setahun berlalu sejak peristiwa kelam yang menimpa advokat M. Sodik, SH., MH., namun keadilan seolah masih jauh dari panggang api. Penanganan kasus dugaan fitnah, pengeroyokan, hingga penyiksaan yang dilaporkan ke Polres Pandeglang sejak 22 April 2025 tersebut dinilai jalan di tempat dan penuh kejanggalan.

Kepada awak media, Senin (20/4/2026), M. Sodik menyampaikan kekecewaan mendalam atas kinerja penyidik. Ia menyoroti sikap Polres Pandeglang yang terkesan tendensius dan tidak transparan dalam menangani perkara yang menimpanya.

Tersangka Dibebaskan, SP2HP Tak Kunjung Datang

Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah status para pelaku. M. Sodik mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Namun, secara mengejutkan, ketiganya dilepaskan kembali dalam hitungan hari.

“Saya sudah menunggu sangat lama, tetapi belum ada kepastian hukum. Para pelaku kini bebas berkeliaran. Apa dasarnya mereka dilepaskan? Ini yang membuat saya bingung dan kecewa,” tegas M. Sodik.

Tak hanya itu, upaya M. Sodik untuk mendapatkan hak informasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pun buntu. Meski telah diminta berkali-kali kepada Kasat Reskrim, Kanit, hingga penyidik pembantu sejak empat bulan lalu, dokumen tersebut tak pernah sampai ke tangannya.

Desakan Penegakan Hukum yang Profesional

Padahal, bukti-bukti seperti rekaman video viral yang memperlihatkan aksi penyiksaan tersebut dinilai sudah lebih dari cukup untuk menyeret para pelaku ke meja hijau. Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak luntur,” tambahnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak Polres Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelepasan tersangka maupun hambatan dalam proses penyidikan perkara ini. Publik kini menanti langkah tegas Kapolres Pandeglang untuk menuntaskan kasus yang menimpa seorang penegak hukum ini secara terang benderang.

Rls/Tim