Polda Banten Amankan Bus ALS di Merak, Belasan Motor Bodong Diduga Hasil Kejahatan Disita

Polda Banten Amankan Bus ALS di Merak, Belasan Motor Bodong Diduga Hasil Kejahatan Disita
Polda Banten Amankan Bus ALS di Merak, Belasan Motor Bodong Diduga Hasil Kejahatan Disita
CILEGON – Bpanbanten.com || Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menggagalkan upaya pengiriman belasan unit kendaraan roda dua (R2) tanpa dokumen resmi atau "bodong". Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan diangkut menggunakan satu unit Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) di wilayah Merak, Kota Cilegon.Penindakan dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R / LI-13 / I / 2026 / Ditreskrimum, tim Jatanras bergerak menuju Kantor Perwakilan ALS Merak, Kecamatan Pulo Merak, Cilegon, yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit Bus ALS merk Mercedes Benz dengan nomor polisi BK 7254 UA yang kedapatan memuat 16 unit sepeda motor berbagai merk dan tipe tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan yang sah (STNK/BPKB).

Kepolisian telah mengamankan empat orang kru bus untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yakni:

I P (40), Sopir, warga Pasaman, Sumatera Barat.
A P D (35), Sopir, warga Deli Serdang, Sumatera Barat.
S (48), Kondektur, warga Pasaman, Sumatera Barat.
A S (40), Kondektur, warga Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 16 unit motor yang didominasi oleh merk Honda (Vario, Beat, Scoopy, CBR) dan Yamaha NMAX dengan tahun perakitan mulai dari 2017 hingga terbaru 2025. Beberapa kendaraan ditemukan menggunakan plat nomor asal Jakarta (B), Banten (A), Jawa Barat (D/T), sementara beberapa lainnya tidak memiliki nomor mesin atau nomor rangka yang utuh.

Berikut daftar singkat barang bukti yang disita:

7 unit Honda Beat (Tahun 2021 - 2025)
2 unit Honda Vario (Tahun 2022 & 2025)
2 unit Honda Scoopy (Tahun 2024 & Tanpa Tahun)
1 unit Honda CBR (Tahun 2017)
1 unit Yamaha NMAX (Tahun 2021)
3 unit motor Honda lainnya dengan plat terpasang B 5645 TUQ, B 6282 JAL, dan B 6301 JDU.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta sopir dan kondektur telah dibawa ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait asal-usul kendaraan tersebut. Pihak kepolisian menduga kendaraan-kendaraan ini akan dikirimkan ke wilayah Sumatera untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli mengajak masyarakat berhati-hati saat menyimpan atau saat parkir. Bagi yang merasa kehilangan kendaraan, bisa datang ke Mapolda Banten melakukan pengecekan kendaraan dengan membawa bukti kepemilikan sah yaitu STNK dan BPKB yang Asli, tutupnya. 

Arip
Editor : Ari