![]() |
| Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Komplotan Curanmor Remaja Bersenpi: Satu Pucuk Senjata Rakitan dan Peluru Tajam Disita |
TANGERANG – Bpanbanten.com || Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung berhasil memutus rantai aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Empat pemuda yang masih berusia remaja diringkus dalam operasi penyergapan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/4/2026) malam.
Penangkapan ini bukan sekadar kasus pencurian biasa. Kelompok remaja ini diketahui membekali diri dengan senjata api (senpi) rakitan saat beraksi, sebuah tren kejahatan yang kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga mengamankan barang bukti berbahaya yang digunakan untuk mengancam keselamatan publik.
- Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi:
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan.
- 4 (empat) butir peluru tajam kaliber 5,56 mm.
- Seperangkat alat kejahatan (kunci T dan kunci magnet).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyatakan perang terhadap kejahatan bersenjata di wilayah hukumnya. Ia menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kriminal yang mengancam nyawa masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga. Para pelaku akan diproses secara hukum dengan tegas dan profesional," ujar Kombes Pol Jauhari.
Berdasarkan pemeriksaan awal, komplotan ini memiliki pembagian peran yang rapi, mulai dari eksekutor hingga joki. Mereka mengakui telah beraksi di sejumlah titik, termasuk kawasan Karawaci.
Meski masih berusia remaja, para pelaku terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kombinasi pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara maksimal di atas 10 tahun.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung. Polisi masih melakukan pengembangan intensif untuk melacak asal-usul senjata api rakitan tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif. "Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Peran aktif warga adalah kunci bagi kami untuk bergerak cepat," pungkasnya.
Galih
