Oknum ASN Satpol PP Cilegon Diciduk Polisi, Kedapatan Kuasai 75 Paket Sabu Siap Edar

Oknum ASN Satpol PP Cilegon Diciduk Polisi, Kedapatan Kuasai 75 Paket Sabu Siap Edar
Gambar ilustrasi

CILEGON – Bpanbanten.com || Komitmen Polres Cilegon dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil besar.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon berinisial MA, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan K.H. Agus Salim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil. Dari tangan tersangka yang diketahui bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah signifikan.Kapolres Cilegon melalui Kasat Narkoba AKP Suryanto mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan di lapangan, tim berhasil mengamankan MA. Saat digeledah, kami menemukan 75 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 50,99 gram (netto 35,64 gram)," ungkap AKP Suryanto, Jumat (10/4/2026).

Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan indikasi aktivitas pengedaran, di antaranya satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip, lakban, sedotan, serta ponsel milik tersangka. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah paperbag merah yang dibawa oleh MA.

Dalam proses interogasi, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BE, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku menerima pasokan awal sebanyak 75 gram pada Jumat (3/4/2026) di wilayah Link. Kubang Sepat, di mana sebagian di antaranya telah berhasil terjual.

"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon," tegas AKP Suryanto.

Akibat perbuatannya, MA kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cilegon. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang KUHP, sebagaimana perubahan pada UU Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda kategori VI.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama aparatur negara dan generasi muda, untuk menjauhi narkotika."Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tapi menghancurkan masa depan. Segera laporkan kepada kami jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda," pungkasnya.

RED