![]() |
| Nyambi Jadi Maling Motor, Dua Mata Elang Asal Bima Diringkus Polsek Jatiuwung |
TANGERANG – Bpanbanten.com || Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Tangerang. Dua pria asal Bima, NTB, berinisial AR (30) dan KS (32), diringkus di persembunyian mereka di kawasan Kp. Kadu Bitung, Curug, pada Minggu dini hari (19/04/2026).
Ironisnya, kedua pelaku diketahui sehari-hari bekerja sebagai penagih utang atau debt collector (Mata Elang). Profesi tersebut diduga menjadi kedok sekaligus sarana mereka memantau target di lapangan sebelum melancarkan aksi pencurian pada malam hari.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabi’in, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga melihat gerak-gerik kedua pelaku di sebuah pemukiman. Satu pelaku terlihat tengah mengotak-atik kunci motor Honda Beat Street milik warga, sementara rekannya bersiaga di atas motor Honda PCX.
"Mendapat laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat. Saya pimpin langsung pengejaran bersama Kanit Reskrim Iptu Dimas dan anggota Opsnal ke lokasi yang diinformasikan," ujar Kompol Rabi’in.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke sebuah kontrakan di Kp. Kadu Bitung. Dalam penggerebekan tersebut, AR dan KS tak berkutik saat petugas mengepung lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aksi kejahatan mereka, di antaranya:
- 1 unit Honda Beat Street hitam (milik korban).
- 1 unit Suzuki Satria FU putih.
- 1 unit Honda PCX hitam (sarana aksi).
- Kunci Letter T (alat kejahatan).
- 3 bilah senjata tajam jenis golok.
- 3 unit ponsel.
- Peralatan lengkap untuk mengubah nomor mesin dan nomor rangka.
"Yang cukup mengejutkan, kedua pelaku ini memiliki peralatan komplit untuk mengubah identitas fisik kendaraan (nomor mesin dan rangka) agar motor hasil curian sulit dilacak dan siap dijual kembali," tambah Kapolsek.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku sudah satu tahun mengontrak di wilayah Tangerang. Mereka berdalih baru dua kali melakukan aksi pencurian. Namun, polisi tidak percaya begitu saja mengingat rapinya peralatan modifikasi nomor mesin yang mereka miliki.
"Pagi sampai sore mereka jadi Mata Elang, malamnya jadi pemetik (pencuri) motor. Ini yang sedang kami kembangkan lebih lanjut," tegas Iptu Dimas, Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung.
Saat ini, AR dan KS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung. Keduanya terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Galih
