Soal SDN 2 Giriharja Cipanas, LSM PBR Minta Dinas Pendidikan Bertanggung Jawab Dan Pelaksana Kegiatan Diperiksa

Soal SDN 2 Giriharja Cipanas, LSM PBR Minta Dinas Pendidikan Bertanggung Jawab Dan Pelaksana Kegiatan Diperiksa
Kondisi empat ruang kelas di SDN 2 Giriharja kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak Banten yang di rehab pada tahun 2024
Lebak - Bpanbanten.com  || Terkait dengan kondisi empat ruang kelas di SDN 2 Giriharja kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak Banten yang di rehab pada tahun 2024 dan kini sudah mengalami rusak parah sehingga terancam roboh.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).Pemuda Banten Reformasi (PBR), melalui ketua umumnya Tisna angkat bicara bahwa kejadian rusak beratnya empat ruang kelas yang sebelumnya direhabilitasi pada tahun 2024 menggunakan dana APBD, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak harus bertanggung jawab karena menurutnya tidak mungkin gedung sekolah yang belum lama direhabilitasi sudah kembali rusak parah apabila pihak Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dan perencanaan dengan benar.Selain Dinas Pendidikan juga yang harus bertanggung jawab adalah Konsultan pengawasnya karena patut diduga tidak bekerja dengan benar sehingga gedung sekolah yang belum lama di rehab bisa rusak parah kembali.

"Direhab tahun 2024 dan sekarang sudah rusak parah bahkan terancam roboh itu menandakan kurang pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan dan Konsultannya pada saat pelaksanaan perehaban sekolah tersebut", ujar Tisna.(27/02/2026).

Selain itu menurut Tisna pelaksana kegiatan perehaban sekolah tersebut juga harus di periksa penegak hukum agar dapat diketahui terjadi atau tidaknya kerugian negara karena perehabannya menggunakan dana APBD.

"Penegak hukum pun harus turun tangan periksa pelaksana kegiatan perehaban".pungkas Tisna.

FIK