Polres Pandeglang Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Waralaba, 7 Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara


Polres Pandeglang Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Waralaba, 7 Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
Polres Pandeglang Ringkus Komplotan Spesialis Pembobol Waralaba, 7 Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
PANDEGLANG –  Bpanbanten.com || Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui operasi intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil membongkar sindikat pembobolan waralaba yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Pandeglang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Humas Polres Pandeglang pada Kamis (29/1), Kapolres Pandeglang, AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Pengungkapan ini adalah buah dari kerja keras dan penyelidikan mendalam tim di lapangan. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu kondusivitas wilayah Pandeglang," tegas AKBP Dhyno Indra Setyadi di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui telah melancarkan aksinya di empat gerai waralaba berbeda yang tersebar di wilayah Pandeglang. Para pelaku menyasar toko-toko retail saat kondisi sepi dengan estimasi total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya serta sisa barang hasil curian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 9 tahun," tambah Kapolres.

Polres Pandeglang mengimbau para pemilik usaha dan masyarakat untuk memperketat sistem keamanan mandiri, seperti pemasangan CCTV dan koordinasi rutin dengan petugas keamanan setempat. Kapolres juga meminta warga untuk aktif melapor melalui layanan aduan di Polri Super App atau kantor polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan.
"Sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama keamanan. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi memberikan rasa aman bagi seluruh warga Pandeglang," pungkasnya.

Arip
Editor : Ari