Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu Bongkar Tersimpan Di Lokasi Kedua Dilebak

Informasi warga jadi kunci, pelaku baru pertama kali menjalankan perintah pemasok yang kini DPO
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu Bongkar Tersimpan Di Lokasi Kedua Dilebak
SERANG - Bpanbanten.com || 4 Desember 2025 Tim Operasi Khusus Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DAW (24) pada Kamis (27/11) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
 
"Dari pemeriksaan di lokasi, DAW mengakui baru saja menyimpan sabu di pinggir Jalan Raya Serang-Jakarta. Kami menemukan dua paket sabu yang disembunyikannya," ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam keterangan pers, Kamis (4/12).
 
Tidak berhenti sampai situ, pelaku mengungkapkan masih memiliki tersimpanan sabu lainnya di rumah di Perumahan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Tim yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung menindaklanjuti dan menemukan bukti berupa 2 bungkus sabu besar, 10 bungkus kecil, 1 timbangan digital, 1 plastik klip, dan 1 gulungan lakban merah.
 
DAW mengaku barang tersebut merupakan titipan dari seorang pengedar berinisial SU, yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). "Ini adalah pertama kalinya pelaku menjalankan perintah SU untuk mengedarkan sabu," terang Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah yang mendampingi Kapolres.
 
Kapolres menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas narkoba dan menyatakan kasus ini akan terus dikembangkan dengan memburu SU sebagai pemasok.
 
 
Arip