Sat Narkoba Polres Karawang Tangkap Pelaku Edar Obat Keras Tanpa Izin: 8 Ribu Butir Okt Disita di Perumahan Orchidea

Sat Narkoba Polres Karawang Tangkap Pelaku Edar Obat Keras Tanpa Izin: 8 Ribu Butir Okt Disita di Perumahan Orchidea
Sat Narkoba Polres Karawang Tangkap Pelaku Edar Obat Keras Tanpa Izin: 8 Ribu Butir Okt Disita di Perumahan Orchidea
Karawang – Bpanbanten.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil membongkar kasus tindak pidana kesehatan dengan menangkap seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras (OKT) tanpa izin resmi. Operasi cepat yang dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Perumahan Orchidea, Jalan Lingkar Tanjungpura, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, langsung menghasilkan hasil memukau.
 
Petugas yang bekerja cepat berdasarkan informasi dari masyarakat, berhasil menahan seorang pria berinisial R alias Boe (29 tahun). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti yang cukup banyak: 5 box Hexymer (total 5.000 butir), 300 lembar silver hijau (total 3.000 butir) – menjadikan total 8.000 butir OKT. Selain itu, juga disita uang penjualan senilai Rp42.000 dan satu unit handphone merk Oppo.
 
Melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran yang membahayakan masyarakat. "Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus bertindak tegas," ujarnya.
 
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Kesehatan. Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap obat tanpa izin edar dan segera melaporkan aktivitas ilegal sejenis di sekitarnya.
 
 
Hendri
Editor : Ari