Polsek Rengasdengklok Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Jadi Buronan

Polsek Rengasdengklok Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Jadi Buronan
Polsek Rengasdengklok Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Jadi Buronan
Karawang - Bpanbanten.com || Jajaran Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
 
Dua pria yang berhasil diamankan adalah A (24) dan S (30). Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kecamatan Jayakerta.
 
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu dini hari, 12 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, Rohmansyah (50), seorang buruh harian lepas warga Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah, mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya telah raib dari dalam rumah. Diduga, pelaku masuk dengan membongkar pintu samping, jendela, dan gerbang rumah korban.
 
"Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada aparat desa, yang kemudian diteruskan kepada kami," ujar IPDA Cep Wildan.
 
Panit Reskrim Polsek Rengasdengklok, IPDA Toni Ardiansyah, SH., bersama timnya segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari warga yang melihat tiga orang pria membawa motor korban, polisi berhasil mengamankan A beserta barang bukti sepeda motor curian.
 
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada pukul 09.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan S di rumahnya di Dusun Puloharapan. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap S tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna hitam keluaran tahun 2019 dan sebuah obeng plat yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
 
IPDA Cep Wildan menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Rengasdengklok untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihaknya juga terus mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.
 
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah terkunci rapat, dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
 
RED

Editor : Ari