Polres Serang Bongkar Jaringan Narkoba Pedagang Ikan, Sita 1,5 Kg Sabu

Polres Serang Bongkar Jaringan Narkoba Pedagang Ikan, Sita 1,5 Kg Sabu
Polres Serang Bongkar Jaringan Narkoba Pedagang Ikan, Sita 1,5 Kg Sabu
Serang - Bpanbanten.com || 17 November 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba yang melibatkan pedagang ikan di Muarabaru, Jakarta Utara. Operasi penyergapan yang dipimpin langsung oleh AKP Bondan Rahadiansyah pada Senin, 27 Oktober 2025, berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba di tiga lokasi berbeda.
 
Para tersangka yang berhasil diringkus adalah SU (38) dan JU (38), keduanya warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, serta SH (52), warga Penjaringan, Jakarta Utara.
 
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan SU, seorang pedagang ikan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Jakarta Utara.
 
"Tim kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan SU di rumahnya di Desa Bolang. Dari penangkapan ini, kami berhasil mengembangkan kasus hingga menangkap dua tersangka lainnya," ujar Kapolres dalam keterangan pers pada Senin, 17 November 2025.
 
Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, petugas berhasil menyita total 1.375 paket sabu siap edar atau seberat lebih dari 1,5 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah SU di Desa Bolang, rumah BA (DPO) yang juga berada di Desa Bolang, serta di kamar kos SU di kawasan Pejagalan, Jakarta Utara.
 
"Penemuan sabu dalam jumlah besar ini menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki skala yang cukup besar dan terorganisir," tambah Kapolres.
 
Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga berhasil menangkap SH, yang merupakan pemasok sabu kepada SU. Penangkapan SH dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
 
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, terutama PA yang diduga sebagai pemasok utama sabu.
 
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Serang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolres.
 
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Pasal ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
 
Sebagai informasi tambahan, sepanjang November 2025, Satresnarkoba Polres Serang dan jajaran Polsek telah mengungkap 14 kasus narkoba dengan 17 tersangka. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti tembakau sintetis, tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan cairan tembakau sintetis.
 
Arip

Editor : Ari