Polda Banten Bongkar Jaringan Narkoba Instagram: Kiloan Ganja Disita, Ratusan Nyawa Terselamatkan

Polda Banten Bongkar Jaringan Narkoba Instagram: Kiloan Ganja Disita, Ratusan Nyawa Terselamatkan
Polda Banten Bongkar Jaringan Narkoba Instagram: Kiloan Ganja Disita, Ratusan Nyawa Terselamatkan
Serang – Bpanbanten.com || Tim Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba yang beroperasi melalui platform Instagram. Operasi ini berhasil menyita sekitar 3 kilogram ganja dan mengamankan dua tersangka utama, BD (22) dan RA (28).
 
Kombes Pol Wiwin Setiawan, Dirresnarkoba Polda Banten, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap BD di Kp. Glondong Lor, Labuan, Pandeglang, pada 18 November 2025. Dari tangan BD, petugas menemukan dua paket ganja seberat 3,16 gram.
 
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan RA pada 26 November 2025, di rumahnya di Kp. Langeunsari, Saketi, Pandeglang. RA ditangkap setelah petugas mengamankan seorang kurir yang mengambil paket ganja di Kantor Pos Saketi. Dari penggeledahan, ditemukan ganja seberat 2.243 gram yang terbagi dalam tiga kotak.
 
Modus operandi kedua tersangka berbeda. BD berperan sebagai pengedar kecil yang mendapatkan pasokan dari SS (DPO) dan FS (DPO) dengan sistem titip/sebar di wilayah Labuan, Pandeglang. Sementara itu, RA memanfaatkan media sosial Instagram dengan akun @CANNABIS untuk memasarkan ganja dan mendapatkan keuntungan.
 
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 Miliar," tegas Kombes Pol Wiwin Setiawan.
 
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Banten diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 550 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai total barang bukti ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp55 juta.
 
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, khususnya yang memanfaatkan platform media sosial," pungkas Wiwin.

Arip

Editor : Ari