Penangkapan DB dilakukan di kediamannya di Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, pada Senin (13/10/2025) malam, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang geram.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," tegasnya pada Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan penyelidikan awal, aksi bejat DB dilakukan sebanyak empat kali saat kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Modusnya, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksi cabulnya.
"Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya karena dorongan nafsu," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kelainan Seksual Jadi Motif?
AKBP Condro menambahkan bahwa DB diduga memiliki kelainan orientasi seksual. "Motifnya karena pelaku memiliki penyimpangan orientasi seksual. Ia mengaku senang kepada sesama jenis, terutama terhadap anak laki-laki," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian traumatis tersebut kepada orang tuanya. Keluarga yang murka kemudian melaporkan DB ke Polres Serang pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Penyelidikan Terus Dikembangkan
Penyidik Unit PPA saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain. "Kami tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan," tegas Iptu Iwan Rudini.
Kapolres Serang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. "Kami tegaskan akan menindak tegas pada pelaku kekerasan maupun kejahatan seksual," tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.