![]() |
Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Obat Ilegal di Teluk Naga |
TANGERANG - Bpanbanten.com || Jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pengedar obat ilegal berinisial S alias H (26) berhasil diamankan di pinggir Jalan Tegal Angus, Teluk Naga, pada Kamis (12/10/2025) malam, sekitar pukul 20.49 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat daftar G tanpa izin edar di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh IPDA Suparman, SH bergerak cepat melakukan observasi dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang sedang menjajakan obat-obatan haram tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 16 strip Tramadol (160 butir)
- 4 bungkus Eximer (16 butir)
- Uang tunai hasil penjualan Rp 20.000
- 1 unit ponsel Samsung
"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Suwandri, anggota kepolisian yang turut serta dalam penangkapan.
Saat ini, S alias H sedang menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kami akan tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. "Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba," pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
(GL)
Editor: Ari