![]() |
Polsek Benda Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Dibekuk! |
TANGERANG – Bpanbanten.com || Jajaran Reskrim Polsek Benda berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (38), warga Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, diciduk petugas pada Senin (13/10/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Buaran Mekarsari, Sukasari, Tangerang, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat terlarang siap edar, yakni Tramadol dan Eximer.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras tanpa izin. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Pelaku kami amankan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait jual beli obat keras," kata Kapolsek Sriyono, Selasa (14/10/2025).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan:
- 259 butir Tramadol siap edar
- 258 butir Eximer
- Uang tunai Rp250.000 hasil penjualan
- Satu unit handphone Itel warna biru
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy B 4038 BWY
Terungkap bahwa pelaku menjual obat-obatan terlarang ini melalui aplikasi WhatsApp kepada pelanggan tetapnya. Saat penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Buaran PLN, Cikokol, petugas kembali menemukan ratusan butir Tramadol siap edar.
"Pelaku menjual obat keras ini secara daring dan mengantarkannya langsung ke pembeli dengan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki izin edar maupun keahlian di bidang kefarmasian," jelas AKP Sriyono.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Benda untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi obat ilegal lainnya.
Tips: Judul dan paragraf pertama diubah untuk lebih menarik perhatian pembaca. Penggunaan bahasa lebih sederhana dan lugas juga ditambahkan agar mudah dipahami.
(GL)
Editor : Ari