![]() |
Polres Tangsel Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Skala Internasional, Omzet Capai Miliaran Rupiah! |
TANGERANG - Bpanbanten.com || Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang beroperasi lintas negara. Penggerebekan yang dilakukan di sebuah lokasi di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Jumat dini hari (19/9/2025) berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan ribuan BBL siap selundupkan.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, mengungkapkan bahwa sindikat ini terendus berkat patroli rutin yang dilakukan oleh Polsek Curug. Kecurigaan petugas berawal saat melihat sebuah truk yang tengah memuat barang di kawasan Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir.
"Saat diperiksa, ditemukan empat box mencurigakan yang ternyata berisi ribuan BBL tanpa dilengkapi dokumen resmi," ujar AKBP Victor dalam konferensi pers yang digelar Kamis (16/10/2025).
Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan lima tersangka utama, yaitu S (43), AF (36), AW (46), ES (21), dan J (40). Sementara tiga pelaku lainnya, TS, C, dan I, masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaringan Lintas Pulau hingga Mancanegara
AKBP Victor menjelaskan bahwa BBL ilegal ini berasal dari sentra lobster di Pangandaran dan Cilacap, Jawa Barat. Para pelaku kemudian menjadikan Curug sebagai lokasi transit sebelum BBL tersebut diselundupkan ke berbagai daerah, mulai dari Lampung, Bangka Belitung, hingga Malaysia.
"Modus operandinya adalah dengan mengangkut BBL tanpa dokumen yang sah, melanggar Undang-Undang Perikanan," tegasnya.
Salah satu tersangka, AF, diketahui telah 15 kali sukses mengirim BBL ilegal ke Lampung sejak Agustus 2025. Omzet yang berhasil diraup dari bisnis haram ini diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar, dengan setiap pengiriman mengangkut antara 40.000 hingga 180.000 ekor BBL.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Perikanan, serta pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tangsel dalam memberantas kejahatan perikanan ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlangsungan sumber daya laut Indonesia.
(GL)