Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Dua Pria Pelaku Pembunuh Wanita di Kamar Hotel

Kota Tangerang - Bpanbanten.com || Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya seorang perempuan di sebuah hotel di Kota Tangerang pada 18 Agustus 2025. Kedua tersangka adalah JKH, warga negara Korea Selatan, dan RST, warga negara Indonesia.  Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari S.H.,S.IK., M.Si dalam konferensi pers di Aula Mapolres, Rabu (1/9/2025). Ia menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasal berlapis.  “JKH dan RST kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 359 junto 55 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ungkap Kapolres yang saat itu didampingi Kasi Humas AKP Prapto Lasono,Kasat Reskrim  Kompol Awaluddin Kanur S.IK.,M.H.   Kapolres Metro Tangerang Kota menjelaskan, sebelum kejadian korban bersama kedua tersangka sempat mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Ketiganya positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.  “Setelah itu mereka berpisah. Korban bersama JKH menuju hotel di Kota Tangerang, sementara RST pulang sendiri. Saat tiba di hotel, korban dalam kondisi lemah hingga harus digotong masuk ke kamar oleh JKH,” terangnya.  Dari hasil pemeriksaan forensik menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan. “Di tubuh korban ditemukan memar akibat benturan benda tumpul di bagian punggung serta kaki kiri dan kanan, juga adanya tonjolan di leher korban,” kata Kombes Pol Jauhari.  Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, paspor milik JKH, bungkusan sisa ekstasi, pakaian korban, rekening koran, satu buah flashdiskserta, Hasil Visum, data administrasi hotel.  “Kapolres mengatakan Penyidikan masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Yang jelas, kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Dua Pria Pelaku Pembunuh Wanita di Kamar Hotel
Kota Tangerang - Bpanbanten.com || Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya seorang perempuan di sebuah hotel di Kota Tangerang pada 18 Agustus 2025. Kedua tersangka adalah JKH, warga negara Korea Selatan, dan RST, warga negara Indonesia.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari S.H.,S.IK., M.Si dalam konferensi pers di Aula Mapolres, Rabu (1/9/2025). Ia menegaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasal berlapis.


“JKH dan RST kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 359 junto 55 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ungkap Kapolres yang saat itu didampingi Kasi Humas AKP Prapto Lasono,Kasat Reskrim  Kompol Awaluddin Kanur S.IK.,M.H. 

Kapolres Metro Tangerang Kota menjelaskan, sebelum kejadian korban bersama kedua tersangka sempat mendatangi sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Ketiganya positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.

“Setelah itu mereka berpisah. Korban bersama JKH menuju hotel di Kota Tangerang, sementara RST pulang sendiri. Saat tiba di hotel, korban dalam kondisi lemah hingga harus digotong masuk ke kamar oleh JKH,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan forensik menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan. “Di tubuh korban ditemukan memar akibat benturan benda tumpul di bagian punggung serta kaki kiri dan kanan, juga adanya tonjolan di leher korban,” kata Kombes Pol Jauhari.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, paspor milik JKH, bungkusan sisa ekstasi, pakaian korban, rekening koran, satu buah flashdiskserta, Hasil Visum, data administrasi hotel.

“Kapolres mengatakan Penyidikan masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Yang jelas, kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(AR)