![]() |
Konflik Kepala Sekolah dan Orang Tua Siswa SMAN 1 Cimarga Berakhir Damai Melalui Mediasi Gubernur Banten |
LEBAK – Bpanbanten.com || Upaya mediasi yang dipimpin oleh Gubernur Banten, Andra Soni, telah berhasil mendamaikan konflik antara Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Pitria, dan orang tua siswa, Tri Indah Lestri. Konflik ini bermula dari dugaan pemukulan siswa dan kini telah diselesaikan secara damai, dengan kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mencabut laporan kepolisian.
Mediasi yang difasilitasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, berlangsung pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari KPAI, DPRD, kepolisian, serta tokoh pendidikan, yang menyaksikan penandatanganan pernyataan damai (islah).
“Harus berakhir dengan damai. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujar Deden Apriandhi Hartawan, menekankan pentingnya penyelesaian damai dalam dunia pendidikan.
Gubernur Banten memberikan arahan agar pemerintah memastikan tiga hal penting:
1. Proses belajar mengajar di SMAN 1 Cimarga kembali berjalan normal.
2. Para pihak saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
3. Laporan kepolisian ditarik, mengingat telah ada kesepakatan damai.
Deden menambahkan bahwa penonaktifan sementara Dini sebagai kepala sekolah adalah langkah administratif untuk menjaga situasi kondusif dan melindunginya dari proses hukum.
Dindikbud Provinsi Banten akan memberikan pendampingan dan trauma healing, khususnya bagi siswa yang terlibat, untuk memastikan pemulihan yang baik.
Pernyataan Para Pihak:
- Dini Pitria (Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga): "Saya bersyukur atas jalan damai ini. Tindakan saya sebagai pendidik selalu dilandasi niat untuk membentuk karakter siswa, bukan untuk menyakiti."
- Tri Indah Lestri (Orang Tua Siswa): "Kami sepakat berdamai dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi anak-anak dan kami sebagai orang tua."
Setelah penandatanganan islah, Tri Indah Lestri melalui kuasa hukumnya, Resti Komalawati, secara resmi mencabut laporan kepolisian di Mapolres Lebak. Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki turut menyaksikan pencabutan laporan tersebut.
Dengan kesepakatan damai ini, diharapkan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Cimarga dapat kembali berjalan normal dan memberikan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi seluruh siswa. (Pik)