![]() |
| Gerebek Gang di Neglasari, Polisi Amankan Pengedar Obat Keras: Ratusan Butir Tramadol hingga Alphrazolam Disita |
TANGERANG - Bpanbanten.com || 20 Oktober 2025 – Tim Opsnal Polsek Neglasari Polrestro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik pengedaran obat keras Daftar G tanpa izin yang meresahkan warga. Seorang pelaku berinisial ED (30) berhasil diamankan di sebuah gang di Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, beserta barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Panit Opsnal Reskrim IPDA Renno, S.H., bersama timnya, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Alhasil, petugas berhasil mengamankan ED yang kedapatan membawa sejumlah obat-obatan berbahaya seperti Tramadol, Exymer, Riklona, dan Alphrazolam tanpa dilengkapi izin resmi.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Pelaku kami amankan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Imron Mas'adi, Kapolsek Neglasari.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 98 butir Tramadol, 119 butir Exymer, 12 butir Alphrazolam, 10 butir Riklona, uang tunai senilai Rp13.000, serta sebuah tas pinggang warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dengan melaporkan informasi sekecil apapun ke Call Center 110.
"Kami tidak akanUnderline memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan kita," tegas Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 435 subs. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.
AR
Editor : Ari
