![]() |
| GEBRAKAN! Kapolsek Pakuhaji Sikat Habis Penjual Obat Terlarang, Warga Beri Dukungan Penuh |
Tangerang - Bpanbanten.com || 18 Oktober 2025 – Aksi heroik kembali ditunjukkan Kapolsek Pakuhaji, AKP Rokhmatulloh, SH, yang tanpa kompromi menggerebek langsung lokasi penjualan obat daftar G di Jalan Kramat - Kohod Kp. Kali Peting. Dalam penangkapan tersebut, ratusan butir obat terlarang jenis Exymer dan Tramadol berhasil diamankan.
Dalam sepekan terakhir, Kapolsek Pakuhaji dan jajarannya memang tengah gencar memberantas peredaran obat daftar G yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, empat lokasi berhasil diungkap dan para pelaku diamankan di Mapolsek Pakuhaji, meliputi:
- Ds Buaran Bambu Kp. Sukamulya - Pakuhaji (Pelaku: MZH Alias H)
"Tidak ada ruang bagi penjual obat daftar G di wilayah Pakuhaji. Pelaku akan kami proses tuntas," tegas Kapolsek Rokhmatulloh, Sabtu (18/10/2025).
Samsul (35), warga Laksana Pakuhaji, mengapresiasi langkah tegas Kapolsek dan jajarannya. "Tolong Pak Kapolsek, di wilayah Kiara Payung juga ada beberapa tempat penjualan obat tersebut, saya minta agar ditindak juga," pintanya. Ia menambahkan, penjual dan remaja yang membeli obat seringkali terang-terangan melakukan transaksi.
Para tokoh masyarakat pun memberikan dukungan penuh atas tindakan aparat dalam memberantas peredaran obat daftar G. Kyai Hasan Basri (58), Ketua MUI Pakuhaji, menyatakan dukungannya terhadap tindakan kepolisian dalam memberantas obat-obatan yang marak dijual bebas.
Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, SH, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran obat daftar G dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Penjualan obat keras daftar G melanggar Pasal 435 Subs pasal 436 (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI, berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum bagi penjual obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat dapat menghubungi call center bebas pulsa 110 jika mengetahui adanya pelanggaran.
AR
Editor : Ari
