Aksi Nekat Residivis di Carenang: Bobol Toko Kelontong, Endingnya Kembali ke 'Hotel Prodeo'!

Aksi Nekat Residivis di Carenang: Bobol Toko Kelontong, Endingnya Kembali ke 'Hotel Prodeo'!
Aksi Nekat Residivis di Carenang: Bobol Toko Kelontong, Endingnya Kembali ke 'Hotel Prodeo'!
SERANG – Bpanbanten.com || Jangan main-main dengan hukum, apalagi jika berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Carenang! Seorang kuli bangunan bernama SD (32), yang ternyata punya 'kartu merah' alias residivis, kembali berulah. Kali ini, ia membobol sebuah toko kelontong di Kampung Ciherang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang. Alhasil, 'liburannya' menikmati uang haram hanya berlangsung tiga hari, sebelum akhirnya diciduk di tempat kerjanya pada Minggu (12 Oktober 2025).
 
Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna, dengan tegas menyatakan bahwa SD bukan pemain baru. "Tersangka ini spesialis pencurian accu forklift di PT Indah Kiat, sudah pernah merasakan dinginnya Rutan Serang selama 15 bulan," ungkapnya, Selasa (14 Oktober 2025).
 
Aksi 'koboi' SD ini terjadi pada Kamis (9 Oktober 2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat pemilik toko, Kapsah, terlelap, SD menyelinap masuk dan menggasak uang tunai Rp2.790.000 dari laci meja. "Korban sedang tidur, pelaku dengan santainya membobol laci dan membawa kabur tas berisi uang," jelas AKP Desma.
 
Korban baru sadar tokonya disatroni maling saat hendak menutup dagangannya pukul 23.00 WIB. Setelah melihat rekaman CCTV, wajah 'pembeli jadi maling' itu pun terungkap. Tanpa menunggu lama, Kapsah melaporkan kejadian ini ke Polsek Carenang.
 
Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Denny Heriyanto langsung tancap gas melakukan olah TKP. Berbekal rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil dikantongi. "Kami amankan tersangka di tempat kerjanya, tidak jauh dari toko korban. Awalnya berkelit, tapi begitu diputarkan rekaman CCTV, dia langsung 'angkat tangan'," beber Kapolsek.
 
Kini, SD harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Selain SD, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas milik korban dan motor Honda Scoopy A 4510 IA yang digunakan saat beraksi.
 
"Kami tidak akan memberi ampun kepada pelaku kejahatan, apalagi residivis. Carenang harus aman dan nyaman bagi masyarakat," pungkas AKP Desma.(Arip) 

Editor : Ari