![]() |
| Polsek Neglasari Bekuk Penjual Obat Terlarang di Kedaung Baru |
Tangerang – Bpanbanten.com || Unit Reskrim Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang daftar G yang tidak memiliki izin edar, di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPTU Aziz Al Rais, S.H., berhasil mengamankan seorang pemuda ber inisial NR (22), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh,Sabtu (20/9/25) sore, sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jl. Iskandar Muda RT.004/ RW. 002, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Saat itu, tim mendapati gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang tengah berada di depan sebuah warung tutup. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati uang tunai Rp37.000 dari saku celana pelaku.
Tak berhenti di situ, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan 130 butir obat jenis Tramadol dan 90 butir Exymer yang disembunyikan di bawah meja warung. Pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali.
- Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 130 butir Tramadol
- 90 butir Exymer
- Uang tunai Rp37.000 hasil penjualan
- 1 unit handphone Oppo warna ungu
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen Polsek Neglasari dalam menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kami akan terus melakukan patroli, observasi, dan penindakan terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkan obat ilegal di wilayah Neglasari,” tegas AKP Imron Minggu(21/9/25)di Tangerang.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal tersebut.(Ar)
