![]() |
Mahkamah Konstitusi Menyatakan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Tomohon Tidak Dapat Diterima |
Dalam penjelasan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan bahwa Mahkamah menilai fakta dalam persidangan, termasuk empat laporan terkait dalil Pemohon. Meskipun Pemohon menduga penyalahgunaan fasilitas pemerintah oleh Pihak Terkait, Bawaslu Kota Tomohon tidak menemukan bukti yang meyakinkan. Selain itu, perolehan suara Pemohon lebih rendah dari Pihak Terkait, menjadikan Pemohon tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Enny menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah mengenai penyalahgunaan fasilitas pemerintah oleh Pihak Terkait, sehingga dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam kaitan dengan dalil tersebut tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah mengenai penyalahgunaan fasilitas pemerintah Kota Tomohon oleh Pihak Terkait, sehingga dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Enny.
Meskipun Pemohon merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, MK menegaskan bahwa mereka tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam UU 10/2016. Dengan demikian, MK menetapkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Tim Redaksi
0 Komentar