![]() |
Keputusan MK Mengenai Pengabulan Penarikan Kembali Permohonan PHPU Gubernur Papua Selatan |
Jakarta - Bpanbanten.com || Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Sarekat Demokrasi Indonesia terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gubernur) Papua Selatan Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Jakarta.
Sebelumnya, rapat permusyawaratan hakim telah menyimpulkan bahwa permohonan penarikan kembali tersebut beralasan hukum dan Pemohon tidak diperbolehkan untuk mengajukan kembali permohonan.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025," ujar Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
Sidang PHPU Gubernur Papua Selatan dengan Perkara Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2025. Pemohon menggugat penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Papua Selatan karena dianggap belum memenuhi syarat sebagai provinsi.
Hal ini terkait dengan pembentukan Provinsi Papua Selatan yang dianggap tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, seperti Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
Tim Redaksi
0 Komentar