Mahkamah Konstitusi Cabut Perkara PHPU Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, Mengakhiri Ketegangan di Jawa Tengah

MK Setujui Pencabutan Gugatan PHPU Andika-Hendi
Jakarta - Bpanbanten.com || Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan untuk mencabut perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, dalam sidang yang berlangsung penuh ketegangan pada Selasa (4/2/2025). Keputusan ini ditandai dengan pembacaan ketetapan oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025," ujar Suhartoyo, membacakan ketetapan.

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Andika-Hendi. Keputusan ini telah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Kamis (30/1/2025) dan menandakan bahwa Andika-Hendi tidak dapat mengajukan permohonan serupa di masa depan.

Sebelumnya, Andika-Hendi menyoroti pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, terkait politik uang, keberpihakan, dan ketidaknetralan kepala desa di Provinsi Jawa Tengah. Meskipun demikian, Andika-Hendi memutuskan untuk mencabut gugatannya melalui kuasa hukumnya pada hari Senin (13/1/2025), mengakhiri saga persidangan yang penuh dengan ketegangan dan dramatisasi.

Tim Redaksi

0 Komentar