Andika Perkasa Pada Saat Kampanye Cagub Jawa Tengah |
Jakarta - Bpanbanten.com || Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Sidang ini mengangkat berbagai isu serius terkait dugaan pelanggaran yang diklaim dilakukan oleh Pihak Terkait, yaitu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Pemohon dalam perkara ini, pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Roy Jansen Siagian dan Martina, menyampaikan sejumlah dalil yang menunjukkan adanya praktik intimidasi dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilihan.
Salah satu poin yang diungkapkan oleh Pemohon adalah adanya intimidasi terhadap kepala desa. Menurut Pemohon, pemanggilan kepala desa untuk diklarifikasi mengenai penggunaan Dana Desa berpotensi memengaruhi dukungan mereka terhadap pasangan calon. Pemohon mengklaim bahwa daerah-daerah di mana kepala desa dipanggil menunjukkan peningkatan suara untuk Pihak Terkait.
“Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kemauan kepala desa untuk mendukung Paslon Nomor Urut 2 dengan hasil perolehan suara di wilayahnya,” ujar Roy Jansen, (9/1/25).
Pemohon juga menyoroti hubungan Pihak Terkait dengan tokoh politik penting, termasuk PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan Presiden Joko Widodo. Roy menyatakan bahwa hubungan ini telah disiapkan sebelumnya untuk mempengaruhi hasil pemilihan gubernur mendatang.
“Ini semua sudah dipersiapkan untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada tahun 2024,” tambahnya.
Pemohon mencatat bahwa terdapat bukti pembagian sembako dan minyak goreng merek Minyakita sebagai bentuk politik uang yang mempengaruhi pemilih. Pembagian ini dilakukan dalam rangka mobilisasi dukungan untuk Paslon Nomor Urut 2, yang dianggap melanggar prinsip pemilihan yang adil.
“Pembagian sembako dan minyak goreng ini jelas merupakan bentuk politik uang yang memengaruhi pemilih,” kata Roy.
Selain itu, Pemohon mengungkapkan kekhawatiran mengenai mutasi jabatan di lingkungan Polri, termasuk penggantian 15 Kapolres di Jawa Tengah, yang tertera dalam Surat Telegram Kapolri. Menurut mereka, mutasi ini berdampak signifikan terhadap hasil suara dalam pemilihan gubernur.
“Mutasi ini menunjukkan hasil yang signifikan di 15 Kabupaten/Kota di mana Kapolresnya diganti, mendukung perolehan suara Paslon nomor urut 2,” ujar Roy.
Dalam petitum yang disampaikan, Pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah terkait penetapan hasil pemilihan dan mendiskualifikasi Pihak Terkait sebagai pemenang. Martina, dalam pembacaan petitumnya, menekankan pentingnya keadilan dalam pemilihan ini.
“Permohonan ini diajukan untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai pemenang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujarnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Panel Hakim 1 meminta KPU Jawa Tengah dan Pihak Terkait untuk mencermati poin-poin yang dipersoalkan Pemohon. Hakim Konstitusi Suhartoyo menekankan pentingnya perhatian terhadap isu-isu krusial yang diangkat dalam sidang ini.
Sidang ini menunjukkan bahwa proses demokrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan, termasuk dugaan pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilihan. Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi sorotan penting dalam konteks menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Asep
0 Komentar