Panggilan Pemeriksaan oleh KPK Terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Ulang Setelah Perayaan Hari Ulang Tahun PDIP

Panggilan Pemeriksaan oleh KPK Terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Ulang Setelah Perayaan Hari Ulang Tahun PDIP
Ketidakhadiran Hasto Kristiyanto dalam Panggilan KPK

Jakarta –  Bpanbanten.com || Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pada Senin, 6 Januari 2025. Ketidakhadirannya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, yang mengungkapkan bahwa Hasto memiliki agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya. 

Ronny menegaskan bahwa PDIP dan Hasto taat hukum dan meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP yang akan berlangsung pada 10 Januari 2025. “Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” jelas Ronny kepada wartawan.

Hasto Kristiyanto terjerat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang diduga menyuap Wahyu Setiawan, seorang Komisioner KPU periode 2017-2022. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI untuk periode 2019-2024. Menariknya, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara, sementara Riezky Aprillia, caleg PDIP yang seharusnya menggantikannya, mendapatkan 44.402 suara.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan. Ia diduga melakukan berbagai cara untuk menghalangi penyelesaian perkara, termasuk meminta Harun untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2020. Hasto telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, dan langkah serupa juga diterapkan kepada Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK tidak segan-segan untuk menangkap Hasto jika ia kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan. “Bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali tanpa memberikan konfirmasi, penyidik dapat menjemput paksa,” kata Tessa. Ia menambahkan bahwa bagi tersangka, KPK dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan. 

Tessa juga memastikan bahwa pemanggilan Hasto akan dijadwalkan ulang setelah HUT PDIP, sesuai dengan permintaan Hasto. Ia mengingatkan Hasto untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum, mengingat bahwa PDIP telah berkomitmen untuk kooperatif.

Asep


0 Komentar