![]() |
KPU Kota Ambon Lanjutkan Pembelaan di Mahkamah Konstitusi, Menanggapi Tuduhan Ketidaknetralan dan Menegaskan Proses Pemilihan Sesuai Hukum |
Jakarta - Bpanbanten.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon dengan tegas membantah tuduhan ketidaknetralan yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Nomor Urut 3, Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay. Bantahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengangkat Perkara Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pada Kamis (23/1/2025).
Kuasa hukum KPU, Dalili, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa KPU tidak menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang diajukan Pemohon. "Kami telah melaksanakan tugas sesuai dengan PKPU 17/2024 dan PKPU 18/2024," tegas Dalili di hadapan panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Di sisi lain, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Bodewin Melkias Wattimena dan Ely Toisutta, juga menyatakan bahwa tuduhan ketidaknetralan tersebut tidak berdasar. Kuasa hukum mereka, Malik Raudhi Tuasamu, menekankan bahwa perolehan suara adalah murni pilihan masyarakat.
Bawaslu Kota Ambon, melalui Alberth Johan Talabessy, menegaskan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran pemilihan yang mereka terima. Sidang ini menjadi sorotan setelah adanya tuduhan bahwa penyelenggara pemilihan terlibat dalam praktik mencoblos lebih dari satu surat suara.
Pemohon meminta Mahkamah untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Ambon dan membatalkan keputusan KPU mengenai hasil pemilihan. Dengan ketegangan yang meningkat, perhatian kini tertuju pada keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi.
Tim Redaksi
0 Komentar