![]() |
Penjelasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Setelah di Periksa KPK |
Jakarta - Bpanbanten.com || Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, memberikan klarifikasi mengenai kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Basuki menegaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum dia menjabat dan hanya terungkap saat masa kepemimpinannya.
"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih," ungkap Basuki. Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun dia terlibat dalam pengawasan perusahaan, kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK sudah ada sebelum ia mulai menjabat.
Basuki menjelaskan bahwa kasus korupsi ini teridentifikasi pada tahun 2020 dan segera dilaporkan ke Menteri BUMN. "Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya di Januari 2020," tambahnya. Dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama, Basuki juga telah diperiksa sebagai saksi dalam proses investigasi ini.
Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina. Vonis ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Karen dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara kepada Karen.
Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan terhadap perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), untuk membayar uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS. Tuntutan ini menunjukkan bahwa penyelidikan KPK tidak hanya terfokus pada individu, tetapi juga melibatkan entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia.
Pada 2 Juli 2024, penyidik KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Keduanya adalah penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA. Hal ini menandakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan KPK berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini.
Kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi BUMN di Indonesia. Dengan adanya vonis terhadap Karen Agustiawan dan penetapan tersangka baru, masyarakat berharap agar KPK dapat terus berupaya memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Basuki Tjahaja Purnama, sebagai komisaris utama, berperan penting dalam pengawasan dan penemuan kasus ini, meskipun ia menegaskan bahwa kasus tersebut bukan berasal dari masa jabatannya. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi di sektor BUMN.
Asep