Jokowi Serukan Pentingnya Investigasi Prosedur Penerbitan Sertifikat Tanah di Laut Tangerang untuk Mengungkap Kontroversi yang Memicu Kekhawatiran Publik Mengenai Legalitasnya

Jokowi Serukan Pentingnya Investigasi Prosedur Penerbitan Sertifikat Tanah di Laut Tangerang untuk Mengungkap Kontroversi yang Memicu Kekhawatiran Publik Mengenai Legalitasnya
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) : Sumber  Tangkap Layar

Jakarta - Bpanbanten.com || Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan pentingnya pemerintah untuk menyelidiki prosedur penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang memicu kontroversi di laut Tangerang. "Ini bukan hanya terjadi di Tangerang dan Bekasi, tetapi juga di Jawa Timur dan tempat lainnya. Yang paling penting adalah melakukan investigasi," ungkap Jokowi dikutip pada Jum'at, (24/1/2025) You Tube Kompas.com.

Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang SHGB yang terdaftar di atas pagar laut Tangerang. Rinciannya mencakup 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu. Dua perusahaan tersebut terhubung dengan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Hingga saat ini, pemerintah masih dalam proses menyelidiki pemilik yang terkait dengan pagar laut tersebut.

Jokowi menekankan, "Yang paling penting adalah proses legalnya. Apakah prosedur dilalui dengan benar atau tidak." Ia menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat ini harus melalui proses yang panjang, mulai dari tingkat desa hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kabupaten.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menolak berspekulasi mengenai identitas pemilik sertifikat ini. Dalam laporannya ke KPK, Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada tahun 2022 dan 2023, tanpa menyebutkan nama mereka. "Yang jelas, sertifikat itu tidak dikeluarkan pada era Nusron Wahid," tegas Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/25).

Dengan sorotan tajam dari publik, perhatian pemerintah terhadap legalitas sertifikat tanah yang berada di kawasan strategis ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta di balik penerbitan yang mencurigakan. Investigasi ini menjadi sangat krusial dalam menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan aset tanah nasional.

Tim Redaksi

0 Komentar