30 KM Pagar Laut Dikawasan Perairan Tangerang |
Jakarta – Bpanbanten.com || Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengeluarkan pernyataan tegas yang meminta pemerintah untuk segera menghentikan proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terletak di Tangerang Utara, Banten. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa proyek ini tengah menuai polemik di masyarakat dan diduga telah melanggar rencana tata ruang serta menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Jazuli menyoroti pentingnya aspek sosial masyarakat dan kesesuaian proyek dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam penetapan PSN. "Kami menilai ada persoalan mendasar dari PSN PIK 2, sebagaimana kajian dari berbagai pihak termasuk Kementerian ATR/BPN," ungkapnya dalam keterangannya pada Selasa (7/1/2025).
Dia juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengklaim proyek swasta sebagai PSN yang seolah-olah menguntungkan masyarakat. "Jangan pula proyek swasta ini mendompleng atas nama PSN di depan masyarakat. Kita tidak mau PSN PIK 2 ini merugikan kepentingan masyarakat setempat dan mengorbankan ekosistem serta kelestarian lingkungan," tegas Jazuli.
Isu lain yang terkait dengan proyek PIK 2 adalah pemasangan pagar laut oleh Agung Sedayu Group yang membentang sepanjang 30,16 kilometer melewati enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar ini diduga menghambat akses nelayan ke laut, sehingga mereka kesulitan untuk melaut. Meskipun laporan mengenai hal ini telah disampaikan sejak Agustus 2024, pemerintah seolah tidak memiliki langkah konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa tim dari DKP telah diterjunkan untuk meneliti keberadaan pagar tersebut dan menemukan bahwa izin untuk pemagaran tidak pernah diberikan oleh camat atau kepala desa. "Kami melakukan inspeksi gabungan dan menemukan bahwa panjang pagar laut telah mencapai 30 km," ujarnya dalam diskusi mengenai permasalahan pemagaran laut di Jakarta.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, juga mengaku tidak mengetahui siapa yang membangun pagar tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada proposal izin yang diajukan terkait reklamasi.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Muh Rasman Manafi, menekankan bahwa pemagaran laut di Tangerang mengganggu alur air dan pola sedimentasi, serta berdampak negatif terhadap ekosistem. "Kerugian ekonomi akibat pemagaran membuat nelayan harus mengeluarkan waktu dan ongkos lebih untuk melaut," jelasnya.
Ombudsman Banten juga telah melakukan penyelidikan terkait proyek PIK 2 dan menemukan indikasi maladministrasi. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa kerugian bagi nelayan dan petambak di sekitar lokasi pemagaran sangat nyata. Dia memperkirakan bahwa pemagaran berlapis di kawasan tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp8 miliar per tahun bagi nelayan setempat.
Dalam pertemuan audiensi bersama warga pada 5 Desember, Fadli juga mengungkapkan informasi mengejutkan dari masyarakat yang mengaku dibayar untuk membantu pemasangan pagar. "Indikasi bahwa masyarakat dirugikan atas keadaan saat ini sangat nyata," tuturnya.
Tuntutan Fraksi PKS untuk menghentikan proyek PIK 2 menggambarkan kekhawatiran yang mendalam terhadap dampak sosial dan lingkungan dari proyek yang berjalan. Dengan adanya indikasi maladministrasi dan kerugian yang dialami masyarakat, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah proaktif untuk melindungi kepentingan publik serta memastikan bahwa proyek pembangunan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.
Asep
0 Komentar