Keputusan ini diambil setelah MK menerima gugatan yang diajukan oleh sekelompok mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Mereka mengklaim bahwa aturan presidential threshold telah menghambat hak politik dan kedaulatan rakyat.
Anies Baswedan, yang juga merupakan salah satu calon presiden dalam kontestasi Pilpres 2024, dalam unggahan di platform X, Anies mengapresiasi inisiatif yang diambil oleh para mahasiswa tersebut, menyatakan bahwa mereka merupakan generasi muda yang memperkuat demokrasi Indonesia.
“Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya,” tulis Anies. Ia menambahkan bahwa kehadiran pemuda-pemudi seperti mereka membawa harapan baru bagi negara dan untuk masa depan demokrasi Indonesia.
Sebelumnya, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya. Dengan dibatalkannya aturan ini, setiap partai politik kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, MK juga menekankan perlunya rekayasa konstitusional guna mencegah munculnya jumlah kandidat yang berlebihan. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah mendorong partai-partai untuk membentuk koalisi yang tetap menjaga keseimbangan politik. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Dengan adanya kesempatan yang lebih luas bagi partai politik, maka akan muncul wajah-wajah baru dalam kepemimpinan nasional yang bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik.
Asep
0 Komentar