Kronologi Kasus yang Mengguncang Palembang dan Menyingkap Motif di Balik Penganiayaan yang Melibatkan Dokter Koas

Kronologi Kasus yang Mengguncang Palembang dan Menyingkap Motif di Balik Penganiayaan yang Melibatkan Dokter Koas
Foto Pelaku Penganiayaan
Palembang –  Bpanbanten.com ||  Sebuah insiden penganiayaan yang melibatkan seorang dokter koas di Palembang telah menarik perhatian publik dan media setelah terungkapnya kejadian tersebut pada tanggal 10 Desember 2024. Kasus ini bermula dari konflik yang melibatkan teman korban yang berinisial Lady dan ibunya, Lina Dedy, yang berusaha mengubah jadwal tugas jaga anaknya.

Peristiwa penganiayaan ini dipicu ketika Lady, yang dijadwalkan untuk bertugas pada malam tahun baru, mendapatkan tekanan dari ibunya. Lina Dedy, yang merasa tidak senang dengan jadwal tersebut, mengintimidasi korban dengan harapan agar korban mau mengubah jadwal tugasnya. Ketegangan ini menjadi latar belakang dari penganiayaan yang terjadi.

Kasus ini terungkap setelah pelaku, yang dikenal sebagai FD, menyerahkan diri ke Polda Sumatera Selatan. Dalam pengakuannya, FD mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan membenarkan bahwa insiden tersebut memang terjadi. Pelaku dan barang bukti yang terkait telah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa motif penganiayaan ini berkaitan dengan rasa kesal FD terhadap korban. "Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah bekerja selama 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," ungkap Anwar dalam konferensi pers di Palembang.

FD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Anwar, penganiayaan yang dilakukan oleh FD terjadi secara spontan dan tanpa adanya perintah dari Lina Dedy. Tindakan tersebut dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasus ini semakin menjadi pembicaraan hangat di media sosial setelah rekaman video penganiayaan tersebut viral. Banyak warganet memberikan komentar beragam, mulai dari kecaman terhadap tindakan kekerasan tersebut hingga dukungan kepada korban. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menanggapi isu-isu seperti ini dan tidak terprovokasi oleh berita yang beredar di media sosial.

Asep

0 Komentar