Komisi Pemilihan Umum Tetapkan Hasil Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Sementara Pasangan Calon Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri Mengklaim Terjadi Pelanggaran dan Ajukan PHP ke MK

 

Komisi Pemilihan Umum Tetapkan Hasil Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Sementara Pasangan Calon Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri Mengklaim Terjadi Pelanggaran dan Ajukan PHP ke MK
Pasangan Calon Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri
Jakarta –  Bpanbanten.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024. Pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid-Reny Lamadjido, berhasil memperoleh suara terbanyak dengan total 724.518 suara, mengungguli pasangan nomor urut 1, Ahmad HM Ali-Abdul Karim Al Jufri, yang meraih 621.693 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, mendapatkan 263.950 suara.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan

Menanggapi hasil tersebut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri, telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur (PHP Gubernur) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pengajuan tersebut, mereka menyoroti adanya pelanggaran yang diduga dilakukan oleh petahana, terutama terkait pelantikan dan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa tindakan pelantikan dan mutasi yang dilakukan oleh calon wakil gubernur nomor urut 2 dan calon gubernur nomor urut 3 bertentangan dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan izin untuk pelantikan jabatan. “Kami menduga bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk mempengaruhi suara pemilih,” ujarnya saat mendaftar di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat. (16/12/2024). 

Pelanggaran oleh KPU

Rahmat juga mengungkapkan bahwa KPU tidak melakukan distribusi formulir C pemberitahuan secara masif kepada masyarakat. “Banyak masyarakat yang tidak menerima informasi yang seharusnya mereka dapatkan, dan ini sangat mempengaruhi partisipasi pemilih,” tambahnya. Selain itu, ia menyoroti surat edaran KPU yang mewajibkan pemilih membawa KTP, yang dinilai menciptakan kebingungan di kalangan pemilih.

Pengajuan PHP di Kabupaten Puncak

Di sisi lain, pada kesempatan yang sama, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak nomor urut 4, Peniel Waker dan Saulinus Murib, juga mendaftarkan permohonan PHP Kada Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Tim kuasa hukumnya, Ahmad Hafiz, menyampaikan bahwa terdapat indikasi pergeseran suara di beberapa distrik yang diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara.

“Kami menemukan bukti bahwa suara calon kami di beberapa distrik dikurangi secara signifikan, bahkan hampir dihilangkan. Kami yakin bisa membuktikan hal ini di depan MK,” ungkapnya. Ahmad juga menambahkan bahwa ada dugaan ketidaknetralan yang terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Puncak, di mana kantor Bawaslu tidak dapat diakses saat mereka ingin melaporkan dugaan pelanggaran.

Data Permohonan di Mahkamah Konstitusi

Hingga 17 Desember 2024, pukul 02.00 WIB, data yang dilansir oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa total permohonan perselisihan hasil pilkada yang masuk mencapai 294 permohonan. Rincian permohonan tersebut terdiri dari 17 permohonan PHP gubernur, 228 PHP bupati, dan 49 PHP walikota. Dari jumlah tersebut, 141 permohonan diajukan secara langsung ke MK, sementara 153 permohonan diajukan secara daring melalui portal simpel.mkri.id.

Dengan situasi ini, MK diharapkan dapat memproses seluruh permohonan dengan transparansi dan keadilan, demi menjaga integritas pemilu di Indonesia.

Asep

0 Komentar