Helena Lim Dijatuhi Vonis Lima Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang Pengelolaan Timah yang Merugikan Negara Hingga Rp300 Triliun


Helena Lim Dijatuhi Vonis Lima Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang Pengelolaan Timah yang Merugikan Negara Hingga Rp300 Triliun
Helena Lim Dihukum 5 Tahun Penjara
Jakarta –  Bpanbanten.com || Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange yang dikenal sebagai sosok kaya raya dari Pantai Indah Kapuk (PIK), baru saja dijatuhi vonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin lalu.


Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp420 miliar. Selain itu, ia juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah, sebagai upaya untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Perbuatan Helena dan para terdakwa lainnya dalam kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen, termasuk Rp2,28 triliun atas kerugian dari aktivitas sewa-menyewa alat pengolahan pelogaman dengan smelter swasta, serta Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah. Selain itu, kerugian lingkungan juga mencapai Rp271,07 triliun.

Meskipun Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Helena dengan pidana delapan tahun penjara, tambahan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider empat tahun penjara, majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan. Helena dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dan jika tidak membayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain pidana penjara, Helena juga dibebani sanksi tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan tidak dapat membayar, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Hakim juga menegaskan bahwa jika Helena tidak memiliki harta yang cukup, ia akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Asep

0 Komentar