Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, Nus Weya-Yan Wenda, |
Jakarta – Bpanbanten.com || Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, Nus Weya-Yan Wenda, resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pengalihan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru-baru ini berlangsung. Melalui kuasa hukum mereka, Yance Tenouye, Nus Weya dan Yan Wenda menyatakan bahwa perolehan suara mereka yang sebenarnya mencapai 75 ribu suara hanya diakui sebanyak 43 ribu suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Yance Tenouye menjelaskan bahwa terdapat enam kecamatan yang tidak dilakukan pleno dan rekapitulasi di tingkat kabupaten. “Ini merupakan pelanggaran prosedur yang seharusnya diikuti,” ungkapnya. Menurut Yance, rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai masalah ini tidak dijalankan oleh KPU, yang semakin memperkuat dugaan adanya kecurangan dalam proses pemilu.
Permohonan ini tercantum dalam Surat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 dengan Nomor 301/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Permohonan tersebut diajukan pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 21:18 WIB, oleh Nus Weya dan Yan Wenda, pasangan calon nomor urut 2. Dalam surat kuasa khusus yang tertanggal 17 Desember 2024, Yance Tenouye diberi kuasa untuk mewakili mereka dalam perkara ini.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Elektronik (e-BP3) dan akan diperiksa kelengkapannya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. “Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan dalam waktu tiga hari kerja setelah menerima akta e-AP3,” lanjut Plt Panitera Muhidin dalam surat tersebut.
Gugatan ini mencuat sebagai respons atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara KPU. Hal ini berimplikasi pada penurunan suara pasangan calon nomor urut 2, meskipun mereka unggul di C Hasil.
Benny Wenda, yang mewakili Koalisi Arigi Abua, menyerukan kepada seluruh tim koalisi di Papua, khususnya di Kabupaten Tolikara, untuk bersikap sabar dan menunggu keadilan. “Pasangan nomor urut 2 telah menang dengan sehat di lapangan, namun ada perubahan yang tidak sesuai di tingkat distrik,” tegasnya. Ia berharap MK dapat menangani kasus ini dengan adil untuk memastikan suara rakyat dihargai dengan semestinya.
Dengan langkah ini, Nus Weya dan Yan Wenda berharap dapat membuktikan kebenaran dan mendapatkan keadilan di hadapan hukum. Masyarakat Tolikara diimbau untuk tetap tenang dan bersabar sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Asep
0 Komentar