Brigjen Pol. Mukti Juharsa Mengungkap Detil Penangkapan RN Warga Negara Ukraina yang Buron, Pengendali Jaringan Narkoba Internasional, dalam Konferensi Pers di Tangerang

Brigjen Pol. Mukti Juharsa Mengungkap Detil Penangkapan RN Warga Negara Ukraina yang Buron, Pengendali Jaringan Narkoba Internasional, dalam Konferensi Pers di Tangerang
Penangkapan RN Warga Negara Ukraina Pengendali Jaringan Narkoba Internasional
Tangerang - Bpanbanten.com || Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu malam di Tangerang, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku berinisial RN telah berada di Bangkok selama tiga setengah bulan. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan RN, Atase Polri KBRI Bangkok segera melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memulangkan pelaku ke Indonesia.

"Setelah proses penyerahan selesai oleh pihak penegak hukum Thailand, Polri langsung melakukan pemulangan RN untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelas Mukti. RN, yang diketahui sebagai pengendali utama clandestine lab, memiliki peran strategis dalam pembuatan laboratorium narkoba di Bali, termasuk sebagai pemodal dan pengendali para kurir yang telah ditangkap sebelumnya.

RN, yang merupakan warga negara Ukraina, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2024. Ia ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12). Setelah menjalani perjalanan dari Bangkok, RN tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada pukul 18.30 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Brigjen Mukti menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap RN dan menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini. "Kami akan membawa RN ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan penegakan hukum terhadap para pelanggar. Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masyarakat umum.

Polri juga berencana untuk meningkatkan kerjasama dengan instansi internasional dalam memberantas jaringan narkoba lintas negara, guna menanggulangi masalah narkoba secara lebih efektif dan berkelanjutan. Proses hukum terhadap RN dan pelaku lain yang terlibat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba di Indonesia.

Asep

0 Komentar