Gedung Mahkamah Konstitusi |
Suhartoyo menegaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) serta Pasal 42 angka 5 dari lampiran UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” katanya dalam sidang yang berlangsung di Jakarta. Dengan keputusan ini, MK menekankan bahwa penyusunan RUKN harus berlandaskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diadopsi. Tanpa proses tersebut, pasal ini dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, MK menggarisbawahi inkonstitusionalitas penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 10 ayat (2). Penggunaan istilah ini dianggap memberikan keleluasaan yang berlebihan kepada pemerintah dalam menetapkan kebijakan tanpa adanya mekanisme pengawasan yang jelas. MK memutuskan bahwa norma tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat, dan meminta agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Namun, tidak semua permohonan yang diajukan oleh para pemohon dikabulkan. MK menolak gugatan yang berkaitan dengan inkonstitusionalitas kata “dapat” pada Pasal 23 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 15, dengan alasan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” tutup Suhartoyo.
Putusan ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan energi. Selama ini, banyak kritik yang menyatakan bahwa pemerintah sering kali menetapkan RUKN secara sepihak, tanpa pengawasan legislatif yang memadai. Keputusan MK ini diharapkan dapat mendorong proses yang lebih partisipatif dalam pembuatan kebijakan.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana pemerintah akan mematuhi putusan ini. Komitmen untuk melibatkan DPR dalam proses penyusunan RUKN sesuai dengan amanat konstitusi menjadi hal yang krusial untuk memastikan bahwa kebijakan energi nasional tidak hanya berpihak pada kepentingan segelintir pihak, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat luas.
Dengan putusan ini, MK tidak hanya menjaga konstitusi, tetapi juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola sumber daya energi yang vital bagi masa depan bangsa.
Asep
0 Komentar