Foto : Keterangan Pers Presiden Prabowo Subianto |
Presiden Prabowo menyampaikan, "Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen." Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Diskusi Mendalam
Pengumuman ini merupakan hasil dari diskusi mendalam yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pimpinan buruh. Presiden menegaskan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menentukan kebijakan yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja. "Keputusan ini diambil untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan," ujarnya.,
Tujuan Kenaikan
Kenaikan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus menjaga daya saing usaha di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi. "Kami ingin memastikan bahwa keputusan ini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga tidak membebani pengusaha," jelas Presiden.
Upah Minimum Sektoral
Dalam pernyataannya, Presiden juga mengungkapkan bahwa untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten. "Ini penting agar penetapan upah minimum dapat lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah," tambahnya.
Ketentuan Lanjutan
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan implementasi yang efektif dan transparan dalam kebijakan ini.
Dengan pengumuman ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak terkait, serta mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Asep
0 Komentar