Kasus Ganja, Narkotika dan Ekstasi dari peredaran internasional |
Pengungkapan itu dalam konferensi pers Polres Tangsel yang dihadiri oleh Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sutikno yang diselenggarakan pada Kamis (24/10/2024).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pengungkapan itu berawal dari masyarakat yang telah melapor bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan Sumatera dan Jawa.
Adapun jumlah barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Tangsel, diantaranya;
1. Ganja sebanyak 642 Kg
2. Sabu sebanyak 7,8 Kg
3. Serbuk Ekstasi (MDMA) sebanyak 1,1 Kg.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Tangsel telah menangkap pelaku pengedar Narkotika sebanyak 15 tersangka.
“Tersangka yang membawa ganja berinisial WRI (27), IG (26), ABS (38), RRU (33), AH (33), EW (40) perempuan, MS (40), RM (33),” katanya.
Lalu, tersangka Sabu berinisial AS (30), H (43), FP (43) perempuan, AVS (22). Selanjutnya tersangka MDMA berinisial DS (33), K (44), LKC (39).
Atas perbuatannya, Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (Kiki Amelia)
0 Komentar