Satres Narkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Narkotik |
Cilegon - bpanbanten.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama RKA (24) di gang depan RSUD Cilegon Kelurahan Panggugrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui PLT Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon IPTU Nasdian membenarkan bahwa satuan reserse narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan satu orang laki laki RKA (24) gang depan RSUD Cilegon Kelurahan Panggugrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Pelaku RKA (24) waraga Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Provinsi Lampung,
Iptu Nasdian menjelaskan berawal dari informasi yang didapat tentang seorang yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh Kanit 1 satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon IPDA Kusuma yang mana pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama RKA (24) di gang depan RSUD Cilegon Kelurahan Panggugrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi. Banten,
kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian didapati 14 (empat) bungkus plastik bening yang dibungkus duble tip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus roko.
Diketahui bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira jam 21.00 wib di daerah kali deres jakarta barat. Yang mana pelaku diberi paket oleh orang yang dikenal sesuai dengan arahan dari inisial R (DPO) yang menyuruh pelaku mengambil narkotika jenis sabu.
Ketika sudah mendapatkan paket tersebut pelaku langsung membawa ke kontrakannya. Diketahui paket yang didapat berisakan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) gram.
Kemudian pelaku membagi narkotika jenis sabu tersebut kurang lebih 50 (dua) ratus paket narkotika, setelah dibagi pelaku langsung menaruh di lokasi - lokasi sesuai arahan inisial R (DPO). Yang mana upah pelaku yaitu Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah) / 1 (satu) paket atau 1 (satu) titik.
Barang bukti yang diamankan berupa
14 (empat belas) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masih berat brutto 3,96 Gram atau netto ± 2,56 Gram;1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,88 Gram atau netto ± 0,78 Gram;14 (empat belas) potongan solasi dublle tip 3M;
1 (satu) buah bekas bungkus rokok;
1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) gulung solasi dublle tip 3M;
2 (dua) bungkus plastic bening / klip;
1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A03, Warna Hitam,
1 (satu) kunci SPM;1 (satu) unit SPM honda, warna putih, nopol : A-5884-ZU,
Pelaku RKA (24) dipersangkakan sesuai dengan "Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup."tutupnya.
(SK)
0 Komentar