Anggota Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Amankan Tiga Orang Pelaku Penganiayaan |
Cilegon - bpanbanten.com || Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di jalan Cilegon-Merak atau jalan kembar Korban, Ibnu (18) warga Linkungan Palas, Jombang, Cilegon yang tangan kanannya nyaris putus.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Waka Polres Cilegon KOMPOL Rifki Seftirian Yusuf menjelaskan pada saat Press conference awal kejadiannya bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira jam 21.00 WIB berkumpul untuk nongkrong di basecamp sambimanis citangkil untuk bermain gitar dan mabuk – mabukan. Hingga dini hari kamis tanggal 30 mei 2024 pukul 03.00 WIB, rombongan tersebut menonton live instagram tentang tawuran di merak.
Setelah live selesai, RS (DPO) men-dm akun yang live tadi untuk menanyakan jam berapa balik ke cilegon, dan dibalas bahwa kelompok yang di-dm tadi masih tertahan di merak, namun menyampaikan info bahwa ada rombongan lain yang sudah pulang arah cilegon.
Tujuan RS (dpo) men-dm tadi adalah untuk mencegat secara acak rombongan yang pulang dari merak untuk dapat diserang.
Pelaku RS (dpo) kemudian mengaja teman – temannya yang dalam satu tongkrongan tadi yang menamakan diri sebagai kelompok ojp (ore jelas pisan) menyiapkan alat berupa senjata tajam jenis corbek dan garaga yang sebelumnya disimpan di rumah kosong depan tongkrongan sambimanis."ujarnya.
Kelompok ojp yang berjumlah sekitar 14 orang kemudian berangkat dari sambimanis menuju merak dengan mengendarai 6 unit sepeda motor serta membawa 6 buah senjata tajam yang dipegang oleh pelaku RS (dpo), IA (dpo), IB (dpo), IM, FZ, HK
Sesampainya di jalan kembar kelurahan Kotabumi kecamatan Purwakarta kota cilegon, rombongan pelaku berpasan dengan rombongan korban yang berjumlah 5 motor. Rombongan Pelaku kemudian menghentikan kendaraannya, dengan para pemegang sajam turun dan berjalan menuju pembatas tengah jalan menunggu rombongan korban lewat. Saat rombongan korban melintas tepat di depan pelaku stanby, seketika itu Pelaku RS (dpo) mengayunkan garaga yang dipegangnya ke arah korban atas nama Ibnu.
Posisi korban saat itu berboncengan 3 dengan posisi saksi AR di depan, korban Ibnu di tengah dan saksi AM dibelakang. Sabetan Pelaku RS (dpo) sempat menyerempat helm saksi AR namun karena dibelakangnya adalah korban Ibnu yang saat itu melindungi kepala dengan tangannya sehingga sabetan garaga itu mengenai lengan kirinya hingga mengalami luka robek menganga serta patah tulang dan nyaris putus.
Rombongan korban kemudian melaikan diri melewati jalan raya depan polres dengan maskud dengan akan langsung melaporkan kejadian tersebut. Namun karena korban mengerang kesakitan kemudian memintanya langsung menuju RS sundari, karena luka cukup serius kemudian korban dibawa laggi ke rsud cilegon.
Adapun rombongan pelaku masih mengejar namun melewati jalan samping transmart kemudian menuju simpang landmark dan kembali ke tongkrongan sambimanis untuk menyimpan senjata tajam di rumah kosong kemudian membubarkan diri.
Dengan adanya kejadian tersebut korban Ibnu mengalami luka robek menganga dan tulang patah dibagian lengan sebelah kiri hingga nyaris putus.
Para pelaku FZ (18) Lingkungan Ramanuju Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, IB,(18) Lingkungan Sukaja kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon,Hk,(18) Lingkungan kalentemu timur kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.RS (DPO), IA (DPO) dan IB (DPO)
Pasal yang disangkakan 170 ayat (2) dan pasal 353 kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama - lamanya 9 tahun
Motif para pelaku dan teman teman nya melakukan hal tersebut adalah
untuk ketenaran kemudian viral agar ditakuti oleh kelompok – kelompok brandalan lainnya
Barang bukti yang diamankan ada 6 (enam) bilah sajam jenis corbek dan garaga,pakaian saksi AM yang berlumur darah korban,helm milik saksi AR,sepeda motor scoopy milik saksi AR,sepeda motor kawasaki d-tracker
Kami menghimbau kepada masyarakat atau orang tua yang memiliki putra dan putrinya untuk bersama sama menjaga dan menghimbau anak anaknya jangan sampai ikut tawuran apalagi menjadi gerombolan anak berandal jalanan, apabila masyarakat Kota Cilegon menemukan terjadinya tindak pidana segera melaporkan ke Call Center Polres Cilegon 110 atau melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat."tutupnya.
(Arip)
0 Komentar