Perangi Judi Online: Panggilan Serius dari Ketum PW-FRN untuk Penegakan Hukum dan Aksi Kominfo

Perangi Judi Online: Panggilan Serius dari Ketum PW-FRN untuk Penegakan Hukum dan Aksi Kominfo
Perangi Judi Online: Panggilan Serius dari Ketum PW-FRN untuk Penegakan Hukum dan Aksi Kominfo

Jakarta - bpanbanten.com || Dalam sebuah pernyataan resmi, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Counter Polri (PW-FRN), Raden Mas Agus Rugiarto, mengecam keras fenomena meresahkan yang tengah melanda Indonesia: maraknya judi online yang merusak generasi bangsa.

"Dengan tegas kami menolak keberadaan judi online yang telah menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa," ungkap Raden Mas Agus Rugiarto.

Dia menyerukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera mengambil langkah tegas dengan memblokir situs-situs judi online yang mengancam kestabilan moral dan sosial masyarakat.

Raden Mas Agus Rugiarto juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku judi online. "Kami siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet, khususnya perjudian online," katanya.

Menurutnya, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE serta Pasal 303 bis KUHP memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak para pelaku judi online. Pasal-pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara dan denda yang signifikan.

Raden Mas Agus Rugiarto menambahkan, "Kami berharap Menteri Komunikasi dan Informatika segera bertindak untuk menutup semua akses judi online yang merusak generasi bangsa.

Ini menjadi panggilan serius bagi pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu melawan ancaman judi online demi menjaga moral dan masa depan bangsa,"Ucapnya.

(Red)

0 Komentar