Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan pelaku penembakan merupakan bagian dari sindikat penjual kendaraan bodong

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan pelaku penembakan merupakan bagian dari sindikat penjual kendaraan bodong
Foto : Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika
Lampung - bpanbanten.com ||Dalam perkembangan terbaru, penangkapan salah satu anggota sindikat penjualan kendaraan bodong malam tadi telah mengungkap fakta yang mengejutkan terkait penembakan yang terjadi di depan Mapolda Lampung. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa pelaku penembakan tersebut ternyata merupakan bagian dari sindikat penjual kendaraan bodong yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sindikat ini terlibat dalam berbagai kegiatan penjualan kendaraan bodong yang diduga berasal dari hasil kejahatan, seperti pencurian dengan kekerasan (C3), hasil sewa, atau kendaraan yang dikendalikan oleh pihak leasing. Dugaan ini didasarkan pada hasil penggeledahan rumah salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri. Dalam penggeledahan yang dilakukan di Mapolda Lampung, polisi berhasil menemukan 1 motor tanpa surat, 12 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 10 kontak kendaraan.

"Iya, kami berhasil menangkap satu orang pelaku yang berperan sebagai penjual mobil bodong. Pelaku mengakui bahwa saat kejadian, dia sedang berusaha menjual mobil bodong merek Honda Jazz," ungkap Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, pada Minggu, 7 April 2024.

Peristiwa penembakan ini terjadi ketika personel kepolisian yang sedang melaksanakan tugas pengintaian menjadi korban. Beberapa saat sebelum kejadian, dua anggota Reserse Mobile (Resmob) menerima informasi tentang adanya transaksi di Rumah Makan Kapau Minang Indah.

Pada dini hari, dua anggota Polri mendatangi lokasi tersebut dan menemukan tujuh orang yang menggunakan dua mobil. Setelah melihat jumlah pelaku yang cukup banyak, dua anggota tersebut kembali ke Markas Komando (Mako) untuk meminta bantuan personel tambahan. Namun, tanpa diduga, dua pelaku menggunakan mobil Toyota VRZ mengikuti petugas dan melakukan penyerangan di depan Mapolda Lampung.

"Selain pelaku yang berhasil kami tangkap, kami juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka lain dengan inisial OS alias A, namun pelaku tidak ditemukan," jelas Kapolda.

Selain sejumlah STNK dan kontak kendaraan, polisi juga menemukan dua unit drone. Para pelaku menggunakan kedua drone tersebut untuk melakukan pengintaian terhadap pemilik kendaraan yang menjadi target operasi mereka. "Totalnya ada lima orang dalam komplotan ini. Identitas empat tersangka lainnya sudah kami kantongi, dan mereka masih dalam pencarian," tambah Kapolda.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atau pasal 53 junto pasal 340 KUHPidana, dan/atau pasal 363, dan/atau pasal 480 KUHPidana. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat penjualan kendaraan bodong ini serta menangkap tersangka lain yang masih buron.

Kejadian ini memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, serta mengingatkan pentingnya memeriksa keaslian surat-surat kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bekerjasama dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan kendaraan kepada pihak berwajib guna memberantas sindikat penjualan kendaraan bodong yang meresahkan masyarakat.

Red

0 Komentar