Pelarian Pelaku Pembacokan Pelajar 16 Tahun Akhirnya Berakhir diBekuk Polisi

Pelarian Pelaku Pembacokan Pelajar 16 Tahun Akhirnya Berakhir diBekuk Polisi
Pelaku Pembacokan Pelajar 16 Tahun Akhirnya Berakhir diBekuk Tim Reskrim Polres Karawang 

Karawang - bpanbanten.com || Sempat melarikan diri hingga ke Bogor, pemuda 17 tahun berinisial AZ berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Karawang diwilayah Rengasdengklok.

Az adalah pelaku tindak pidana kekerasan Fisik terhadap Anak yang ma na pelaku melakukan kekerasan terhadap Raihan 16 tahun, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Dsn Warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan Kec.Rengasdengklok Kabupaten Karawang, jumat (27/10).

Barang bukti 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi saat press realease mengungkapkan bahwa Ketika korban sedang nongkrong bersama temannya pelaku datang menggunakan sepeda motor berjumlah 3 orang kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan membacokan cerulit yang dipegang oleh pelaku kepada Korban. Selasa (21/11).

"Pelaku ini mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat sebanyak 3 orang, selanjutnya pembonceng sepeda motor tersebut langsung membacokan senjata tajam sejenis cerulit kebagian punggung sebelah kiri korban sehingga mengalami luka sobek, terangnya.

" Korban sempat dilarikan ke klinik assyifa karanganyar, selanjutnya korban dirujuk ke RSUD karawang, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada tgl 15 nov 2023, ujarnya.

"Pelaku AZ sempat kabur ke wilayah bogor, namun berhasil kita amankan saat berada Dsn Blok Kraton Rengasdengklok, keberadaan pelaku ini didapat dari informasi masyarakat, sehingga kita langsung buru sampai pelaku tertangkap, katanya.

Diungkapkan juga, dua pelaku lainnya yang belum tertangkap kini masih dalam pengejaran petugas.

" Untuk identitas kedua pelaku kami sudah mengidentifikasi dan saat ini masih dilakukan pengejaran untuk ditangkap," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 Ayat 3 RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

" Untuk ancaman hukumannya selama 15 tahun," terangnya.

Saat ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti  1 (Satu) buah Cerulit dengan panjang 58,5 Cm yang bergagang kain hijau dan lakban warna hitam, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol T-4154-IX warna putih.


(AR)

0 Komentar