Modusnya Bisa Gandakan Uang , Se Orang Pria di Tangkap Polisi

Foto Ilustrasi Modusnya Bisa Gandakan Uang , Se Orang Pria di Tangkap Polisi

Serang - bpanbanten.com || Mengaku bisa menggandakan uang seorang warga Desa Alang-alang Kecamatan Tirtayasa, Serang-Banten ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang. Selasa (1/10/2023).

D (33) yang mengaku dirinya seorang dukun akhirnya ditangkap polisi. Ternyata D telah menipu banyak korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan S IK MH mengatakan bahwa pihaknya menangkap D atas laporan korban.

Kata AKBP Wiwin Setiawan pelaku D mengaku sebagai dukun (orang pintar) yang bisa menggandakan uang dari 51 juta menjadi 4 milyar.

“Pelaku berpura-pura bisa menggandakan uang. Karena korban percaya, lalu korban menyerahkan sejumlah uang melalui tranfer kepada pelaku,” kata AKBP Wiwin Setiawan. Rabu (11/10/2023).

Wiwin Setiawan menjelaskan cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang melalui ritual ghaib.

Lanjut Wiwin, pelaku meminta uang secara bertahap mulai dari 12,5 juta hingga 51 juta.

Korban mengalami kerugian sebesar 64 juta dan uang hasil menggandakannya tidak ada,” tukasnya.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara,” tegasnya. 


(Red)