Reskrim Polresta Tangerang Olah TKP Kasus Tindak Pidana di Jalan Tol KM 32
Tangerang - bpanbanten.com || Aiptu Gunadi, anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang yang saat itu menjadi Kepala Tim (Katim) pelayanan di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), menerima laporan darurat melalui hotline 110 Polri yang beroperasi selama 24 jam. Laporan tersebut menyebutkan bahwa seorang warga masyarakat telah menjadi korban tindak pidana di Jalan Tol KM 32, yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Tangerang.
Sejalan dengan perintah Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono, untuk memberikan quick response atau respon cepat dalam menangani situasi seperti ini, Aiptu Gunadi bersama timnya segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Kecepatan dalam menanggapi laporan tersebut merupakan salah satu prinsip utama dalam pelayanan kepolisian yang ditekankan oleh Kapolresta Tangerang.
Setibanya di lokasi, Aiptu Gunadi dan timnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan teliti. Mereka mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung penyelidikan kasus ini. Selain itu, mereka juga memberikan bantuan pertama kepada korban dan mengamankan area agar tidak ada potensi kejadian lebih lanjut.
Tindakan cepat yang diambil oleh anggota piket gabungan Reskrim Polresta Tangerang adalah implementasi dari komitmen Polresta Tangerang untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam situasi darurat seperti ini. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat serta kesigapan dalam merespons laporan masyarakat adalah faktor kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan tindakan kriminal dan situasi mencurigakan segera kepada pihak berwajib melalui hotline 110 Polri, yang selalu siap menerima laporan dan memberikan respons cepat demi keamanan bersama.
(Yosep)
0 Komentar